Seiring
perkembangan zaman (modernisasi) dan kemajuan teknologi yang menyebabkan
manusia memilih sesuatu yang instan atau tanpa proses yang terlalu lama, sering
kita lihat atau bahkan kita sendiri melakukan pemembayaran zakat penghasilan
dengan bentuk uang.
Apakah itu diperbolehkan dengan jumlah uang yang sesuai harga
penghasilan itu?
Menurut keputusan muktamar: Tidak boleh, dan tidak
cukup sebagai zakat, walaupun jumlahnya seharga hasil tersebut1.
Keterangan, dalam kitab Fath
Al-Mu’in dan I’anatut-Thalibin2:
Tidak boleh
membayar nilai (uang) pada selain harta dagangan dan tidak pula boleh membayar
barangnya dalam zakat harta dagangan,.. artinya tidak diperkenankan bagi orang
yang membayar zakat secara mutlak membayar uang dari zakat yang terkait dengan
barangnya, yakni zakat selain harta dagangan.
Pernah ada
cerita, seorang waliyullah yang memberikan zakat sekantung beras kepada seorang
yatim. Lalu ditanya oleh seorang santrinya: “kenapa harus dengan sekantung
beras??” waliyullah itu menjawab: kalau saya memberinya uang, belum tentu uang
tersebut untuk dia beli beras untuk makannya”. Maksudnya, biasanya orang miskin
itu punya hutang banyak, nah dikhawtirkan kalau uang tersebut untuk membayar
hutang tersebut.
1 DR.KH.MA.
Sahal mahfudh, ahkamul fukoha’(Surabaya: khalista 2011) hlm. 63
2
Zaenudin al-Malibari, Fath al-Mu’in dan al-Bakari Syatha al-Dimyati, I’anatut
al-Thalibin ,(semarang: Thaha Putra,t.th) hlm. 193
Tidak ada komentar:
Posting Komentar