Kamis, 21 November 2013

Mengeluarkan Zakat Penghasilan Tanah dengan Uang




Seiring perkembangan zaman (modernisasi) dan kemajuan teknologi yang menyebabkan manusia memilih sesuatu yang instan atau tanpa proses yang terlalu lama, sering kita lihat atau bahkan kita sendiri melakukan pemembayaran zakat penghasilan dengan bentuk uang.
Apakah itu diperbolehkan dengan jumlah uang yang sesuai harga penghasilan itu? 
Menurut keputusan muktamar: Tidak boleh, dan tidak cukup sebagai zakat, walaupun jumlahnya seharga hasil tersebut1.
Keterangan, dalam kitab Fath Al-Mu’in dan I’anatut-Thalibin2:
Tidak boleh membayar nilai (uang) pada selain harta dagangan dan tidak pula boleh membayar barangnya dalam zakat harta dagangan,.. artinya tidak diperkenankan bagi orang yang membayar zakat secara mutlak membayar uang dari zakat yang terkait dengan barangnya, yakni zakat selain harta dagangan.
Pernah ada cerita, seorang waliyullah yang memberikan zakat sekantung beras kepada seorang yatim. Lalu ditanya oleh seorang santrinya: “kenapa harus dengan sekantung beras??” waliyullah itu menjawab: kalau saya memberinya uang, belum tentu uang tersebut untuk dia beli beras untuk makannya”. Maksudnya, biasanya orang miskin itu punya hutang banyak, nah dikhawtirkan kalau uang tersebut untuk membayar hutang tersebut. 
 

1 DR.KH.MA. Sahal mahfudh, ahkamul fukoha’(Surabaya: khalista 2011) hlm. 63
2 Zaenudin al-Malibari, Fath al-Mu’in dan al-Bakari Syatha al-Dimyati, I’anatut al-Thalibin ,(semarang: Thaha Putra,t.th) hlm. 193

Tidak ada komentar:

Posting Komentar