Kamis, 21 November 2013

Hak Asasi Manusia Dalam Islam (Al-Huquq al-insaniyyah fi al-islam)



Islam merupakan ajaran yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan al-Qur’an menjamin adanya hak pemuliaan dan pengutamaan manusia. Firman Allah Swt:

“dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.”
Dengan demikian manusia memiliki hak al-karamah dan hak al-fadhilah. Apalagi misi rasulullah adalah rahmatan lil alamin, dimana kemaslahatan/ kesejahteraan adalah tawaran untuk seluruh manusia dan alam semesta.
Lima prinsip dasar HAM dalam Islam
Ø  Hifzh al-din memberikan jaminan hak kepada umat islam untuk memelihara agama dan keyakinannya. Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama yang lainnya.
Ø  Hifzh al-nafs wa al-‘irdh memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Islam menuntut keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
Ø  Hifzh al-‘aql memberikan jaminan hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, mnuman keras dan lain-lain.
Ø  Hifzh al-nasl memberikan jaminan hak atas  kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas  profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih bik dan berkualitas. Islam melarang free sex, zinah menurut syara’, homoseksual karena bertentangan dengan hifzh al-nasl
Ø  Hifzh al-mal memberikan jaminan hak atas pemilikan harta benda, property, dll. Islam melarang tindakan mengambil harta dari hak orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, dll. 
Oleh karena itu, MUNAS Alim Ulama’ merekomendasikan kepada PBNU agar rumusan-rumusan HAM yang bersifat substansial ini, menjadi sebuah konsep untuk memperjuangkan terwujudnya al-huquq al-insanniyah (HAM) secara aktif dan sunguh-sungguh di bumi indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar