Islam merupakan
ajaran yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan
al-Qur’an menjamin adanya hak pemuliaan dan pengutamaan manusia. Firman Allah
Swt:
“dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan
dan lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan
mereka dengan kelebihan sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami
ciptakan.”
Dengan
demikian manusia memiliki hak al-karamah dan hak al-fadhilah. Apalagi misi
rasulullah adalah rahmatan lil alamin, dimana kemaslahatan/ kesejahteraan
adalah tawaran untuk seluruh manusia dan alam semesta.
Lima
prinsip dasar HAM dalam Islam
Ø Hifzh al-din memberikan jaminan hak kepada umat islam untuk memelihara
agama dan keyakinannya. Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya
pemaksaan agama yang satu dengan agama yang lainnya.
Ø Hifzh al-nafs wa al-‘irdh memberikan jaminan hak atas setiap jiwa
(nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Islam menuntut
keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak
kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
Ø Hifzh al-‘aql memberikan jaminan hak atas kebebasan berekspresi,
kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan
berbagai aktivitas ilmiah. Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam
bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, mnuman keras dan lain-lain.
Ø Hifzh al-nasl memberikan jaminan hak atas kehidupan privasi setiap individu,
perlindungan atas profesi (pekerjaan),
jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih bik dan
berkualitas. Islam melarang free sex, zinah menurut syara’, homoseksual karena
bertentangan dengan hifzh al-nasl
Ø Hifzh al-mal memberikan jaminan hak atas pemilikan harta benda,
property, dll. Islam melarang tindakan mengambil harta dari hak orang lain,
seperti mencuri, korupsi, monopoli, dll.
Oleh karena itu, MUNAS Alim Ulama’ merekomendasikan kepada PBNU agar
rumusan-rumusan HAM yang bersifat substansial ini, menjadi sebuah konsep untuk
memperjuangkan terwujudnya al-huquq al-insanniyah (HAM) secara aktif dan
sunguh-sungguh di bumi indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar