Kamis, 21 November 2013

Hasil dari Kerja Pada Tempat Maksiat




Banyak kita lihat sebuah kotak amal pembangunan/perbaikan masjid/yayasan pesantren (sabilillah) yang ditaruh dipinggir jalan tujuanya untuk menambah dana yang lebih banyak. Setujukah anda akan hal tersebut ? jika  ada seorang pelacur yang baru pulang dari kerjaanya, kemudian dia menjariyahkan sebagian hasil dari pekerjaanya di kotak amal tersebut. Atau seorang pencuri/perampok yang menjariyahkan setengah hasil curiannya/rampokanya  dikotak amal tersebut, dan dia beranggapan dengan itu dia bisa menebus dosanya. Bahkan pada permasalahan sekarang yang menyumbang atau yang menjadi donatur besar itu berasal dari para koruptor.
Soal : bolehkah itu dilakukan dan halalkah uang tersebut?
Jawab: menurut keputusan muktamar NU ke-28 di PPS. Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta tgl. 25-28 november  1989: hasil dari kerja ditempat “maksiat”, adalah tidak dibenarkan oleh syariat islam, dan menjariyahkan/amal untuk tempat ibadah tidak diterima1
Keterangan, dari kitab:
1. Mughni al-Muhtaj ila ma’rifah  Alfazh al-Minhaj2:
Dan tidak sah menyewa seseorang untuk mengajar taurat, injil, sihir, perbuatan mesum, ilmu perbintangan, (perdukunan), meramal, mengkhitan anak kecil yang belum kuat di khitan atau orang dewasa dalam cuaca sangat panas atau dingin, melubangi telinga meski telinga wanita, meniup seruling, meratapi kematian, membawa minuman keras, bukan (sah menyewa orang) untuk menumpahkanya, tidak sah menyewa orang untuk melukis hewan-hewan dan semua yang diharamkan. Dalam kitab al-tanbih Syaikh Abu Ishaq al-Syairizi menilai nyanyian termasuk perkara yang diharamkan. Dan hal itu perlu dikaji ulang dalam kitab Syarhnya. Dan tidak boleh mngambil upah untuk semuanya itu seperti mengambil uang dari penjualan bangkai.
2. Ihya ‘Ulum al-Din3:
Rasululllah Saw. Bersabda:” barang siapa memperoleh harta pekerjaan dosa, lalu ia pergunakan untuk menyambung kerabat, menyedekahkannya, atau untuk berbelanja di jalan Allah Swt. Akan menghimpun semua itu, lalu melemparkanya ke neraka.” 
Menurut pendapat beberapa santri PPS. DARUS SALAM: “Hal tersebut boleh dilakukan dan uang tersebut halal digunakan, karena mengacu pada “inna a’malu binniyat”. Dan jika tidak diperbolehkan berarti sama saja kita mengharamkan orang tersebut untuk beramal.”
Kesimpulan, jika memasang/menempatkan kotak amal dipinggir-pinggir jalan itu kurang baik, karena dikhawatirkan akan terjadi hal seperti diatas. Tetapi bukan menutup kemungkinan bahwa beramal dengan uang haram itu tidak diperbolehkan, karena itu sama saja tidak memberi ruang untuk bertaubat. Dan itu diperbolehkan agar orang tersebut tidak melakukan pekerjaan maksiat. Karena perbuatan yang seperti diatas menurut sabda rasul orang tersebut akan dilemparkan ke neraka.


1.       DR.KH.MA. Sahal Mahfudh, ahkamul fuqaha’, (Surabaya: Khalista, 2011, )hal .464
2.       Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al muhtaj ila Ma’rifah Alfahz al-Minhaj, (Mesir: al-Tijatiyah al-Kubra, 195), jilid II, hal. 337
3.       Abu Hamid al-Ghazali,  Ihya’ Ulum al-Din, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), jilid II, hal. 81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar