Banyak kita lihat sebuah kotak amal pembangunan/perbaikan
masjid/yayasan pesantren (sabilillah) yang ditaruh dipinggir jalan tujuanya
untuk menambah dana yang lebih banyak. Setujukah
anda akan hal tersebut ? jika ada seorang
pelacur yang baru pulang dari kerjaanya, kemudian dia menjariyahkan sebagian
hasil dari pekerjaanya di kotak amal tersebut. Atau seorang pencuri/perampok
yang menjariyahkan setengah hasil curiannya/rampokanya dikotak amal tersebut, dan dia beranggapan dengan
itu dia bisa menebus dosanya. Bahkan pada permasalahan sekarang yang menyumbang
atau yang menjadi donatur besar itu berasal dari para koruptor.
Soal : bolehkah itu dilakukan dan halalkah uang tersebut?
Jawab: menurut keputusan muktamar NU ke-28 di PPS. Al-Munawwir
Krapyak, Yogyakarta tgl. 25-28 november
1989: hasil dari kerja ditempat “maksiat”, adalah tidak dibenarkan oleh
syariat islam, dan menjariyahkan/amal untuk tempat ibadah tidak diterima1
Keterangan, dari kitab:
1. Mughni al-Muhtaj ila ma’rifah Alfazh al-Minhaj2:
Dan tidak sah menyewa
seseorang untuk mengajar taurat, injil, sihir, perbuatan mesum, ilmu
perbintangan, (perdukunan), meramal, mengkhitan anak kecil yang belum kuat di
khitan atau orang dewasa dalam cuaca sangat panas atau dingin, melubangi
telinga meski telinga wanita, meniup seruling, meratapi kematian, membawa
minuman keras, bukan (sah menyewa orang) untuk menumpahkanya, tidak sah menyewa
orang untuk melukis hewan-hewan dan semua yang diharamkan. Dalam kitab
al-tanbih Syaikh Abu Ishaq al-Syairizi menilai nyanyian termasuk perkara yang
diharamkan. Dan hal itu perlu dikaji ulang dalam kitab Syarhnya. Dan tidak
boleh mngambil upah untuk semuanya itu seperti mengambil uang dari penjualan
bangkai.
2. Ihya ‘Ulum al-Din3:
Rasululllah Saw. Bersabda:”
barang siapa memperoleh harta pekerjaan dosa, lalu ia pergunakan untuk
menyambung kerabat, menyedekahkannya, atau untuk berbelanja di jalan Allah Swt.
Akan menghimpun semua itu, lalu melemparkanya ke neraka.”
Menurut pendapat beberapa santri PPS. DARUS SALAM: “Hal tersebut boleh dilakukan dan uang
tersebut halal digunakan, karena mengacu pada “inna a’malu binniyat”. Dan jika
tidak diperbolehkan berarti sama saja kita mengharamkan orang tersebut untuk
beramal.”
Kesimpulan, jika memasang/menempatkan kotak amal dipinggir-pinggir
jalan itu kurang baik, karena dikhawatirkan akan terjadi hal seperti diatas.
Tetapi bukan menutup kemungkinan bahwa beramal dengan uang haram itu tidak
diperbolehkan, karena itu sama saja tidak memberi ruang untuk bertaubat. Dan
itu diperbolehkan agar orang tersebut tidak melakukan pekerjaan maksiat. Karena
perbuatan yang seperti diatas menurut sabda rasul orang tersebut akan
dilemparkan ke neraka.
2.
Muhammad
al-Khatib al-Syirbini, Mughni al muhtaj
ila Ma’rifah Alfahz al-Minhaj, (Mesir: al-Tijatiyah al-Kubra, 195), jilid
II, hal. 337
3.
Abu Hamid
al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), jilid II, hal. 81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar