Kamis, 13 Februari 2014

Bagikan masker gratis penvguna jalan solo urip sumoharjo

Kritis kreatif intrlektual KRETEK 2012 PMII Rayon ASHRAM BANGSA

Sebuah bencana gunung kelud meninmbulkan solodaritas sesama manusia
Jogja-14 februari 2014 jl. Solo urip sumoharjo. Mahasiswa yang terhimpun dalam organisasi PMII terjun kelapangan membagikan masker gratis pada pengguna jalan solo urip sumoharjo.
Bentuk solidaritas ini setidaknya dapat membantu, meskipun hanya sedikit.
Ilmu dan bakti kuberikan
Adil dan makmur kuperjuangkan

Kamis, 21 November 2013

Hasil dari Kerja Pada Tempat Maksiat




Banyak kita lihat sebuah kotak amal pembangunan/perbaikan masjid/yayasan pesantren (sabilillah) yang ditaruh dipinggir jalan tujuanya untuk menambah dana yang lebih banyak. Setujukah anda akan hal tersebut ? jika  ada seorang pelacur yang baru pulang dari kerjaanya, kemudian dia menjariyahkan sebagian hasil dari pekerjaanya di kotak amal tersebut. Atau seorang pencuri/perampok yang menjariyahkan setengah hasil curiannya/rampokanya  dikotak amal tersebut, dan dia beranggapan dengan itu dia bisa menebus dosanya. Bahkan pada permasalahan sekarang yang menyumbang atau yang menjadi donatur besar itu berasal dari para koruptor.
Soal : bolehkah itu dilakukan dan halalkah uang tersebut?
Jawab: menurut keputusan muktamar NU ke-28 di PPS. Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta tgl. 25-28 november  1989: hasil dari kerja ditempat “maksiat”, adalah tidak dibenarkan oleh syariat islam, dan menjariyahkan/amal untuk tempat ibadah tidak diterima1
Keterangan, dari kitab:
1. Mughni al-Muhtaj ila ma’rifah  Alfazh al-Minhaj2:
Dan tidak sah menyewa seseorang untuk mengajar taurat, injil, sihir, perbuatan mesum, ilmu perbintangan, (perdukunan), meramal, mengkhitan anak kecil yang belum kuat di khitan atau orang dewasa dalam cuaca sangat panas atau dingin, melubangi telinga meski telinga wanita, meniup seruling, meratapi kematian, membawa minuman keras, bukan (sah menyewa orang) untuk menumpahkanya, tidak sah menyewa orang untuk melukis hewan-hewan dan semua yang diharamkan. Dalam kitab al-tanbih Syaikh Abu Ishaq al-Syairizi menilai nyanyian termasuk perkara yang diharamkan. Dan hal itu perlu dikaji ulang dalam kitab Syarhnya. Dan tidak boleh mngambil upah untuk semuanya itu seperti mengambil uang dari penjualan bangkai.
2. Ihya ‘Ulum al-Din3:
Rasululllah Saw. Bersabda:” barang siapa memperoleh harta pekerjaan dosa, lalu ia pergunakan untuk menyambung kerabat, menyedekahkannya, atau untuk berbelanja di jalan Allah Swt. Akan menghimpun semua itu, lalu melemparkanya ke neraka.” 
Menurut pendapat beberapa santri PPS. DARUS SALAM: “Hal tersebut boleh dilakukan dan uang tersebut halal digunakan, karena mengacu pada “inna a’malu binniyat”. Dan jika tidak diperbolehkan berarti sama saja kita mengharamkan orang tersebut untuk beramal.”
Kesimpulan, jika memasang/menempatkan kotak amal dipinggir-pinggir jalan itu kurang baik, karena dikhawatirkan akan terjadi hal seperti diatas. Tetapi bukan menutup kemungkinan bahwa beramal dengan uang haram itu tidak diperbolehkan, karena itu sama saja tidak memberi ruang untuk bertaubat. Dan itu diperbolehkan agar orang tersebut tidak melakukan pekerjaan maksiat. Karena perbuatan yang seperti diatas menurut sabda rasul orang tersebut akan dilemparkan ke neraka.


1.       DR.KH.MA. Sahal Mahfudh, ahkamul fuqaha’, (Surabaya: Khalista, 2011, )hal .464
2.       Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al muhtaj ila Ma’rifah Alfahz al-Minhaj, (Mesir: al-Tijatiyah al-Kubra, 195), jilid II, hal. 337
3.       Abu Hamid al-Ghazali,  Ihya’ Ulum al-Din, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), jilid II, hal. 81

Mengeluarkan Zakat Penghasilan Tanah dengan Uang




Seiring perkembangan zaman (modernisasi) dan kemajuan teknologi yang menyebabkan manusia memilih sesuatu yang instan atau tanpa proses yang terlalu lama, sering kita lihat atau bahkan kita sendiri melakukan pemembayaran zakat penghasilan dengan bentuk uang.
Apakah itu diperbolehkan dengan jumlah uang yang sesuai harga penghasilan itu? 
Menurut keputusan muktamar: Tidak boleh, dan tidak cukup sebagai zakat, walaupun jumlahnya seharga hasil tersebut1.
Keterangan, dalam kitab Fath Al-Mu’in dan I’anatut-Thalibin2:
Tidak boleh membayar nilai (uang) pada selain harta dagangan dan tidak pula boleh membayar barangnya dalam zakat harta dagangan,.. artinya tidak diperkenankan bagi orang yang membayar zakat secara mutlak membayar uang dari zakat yang terkait dengan barangnya, yakni zakat selain harta dagangan.
Pernah ada cerita, seorang waliyullah yang memberikan zakat sekantung beras kepada seorang yatim. Lalu ditanya oleh seorang santrinya: “kenapa harus dengan sekantung beras??” waliyullah itu menjawab: kalau saya memberinya uang, belum tentu uang tersebut untuk dia beli beras untuk makannya”. Maksudnya, biasanya orang miskin itu punya hutang banyak, nah dikhawtirkan kalau uang tersebut untuk membayar hutang tersebut. 
 

1 DR.KH.MA. Sahal mahfudh, ahkamul fukoha’(Surabaya: khalista 2011) hlm. 63
2 Zaenudin al-Malibari, Fath al-Mu’in dan al-Bakari Syatha al-Dimyati, I’anatut al-Thalibin ,(semarang: Thaha Putra,t.th) hlm. 193

Hak Asasi Manusia Dalam Islam (Al-Huquq al-insaniyyah fi al-islam)



Islam merupakan ajaran yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan al-Qur’an menjamin adanya hak pemuliaan dan pengutamaan manusia. Firman Allah Swt:

“dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.”
Dengan demikian manusia memiliki hak al-karamah dan hak al-fadhilah. Apalagi misi rasulullah adalah rahmatan lil alamin, dimana kemaslahatan/ kesejahteraan adalah tawaran untuk seluruh manusia dan alam semesta.
Lima prinsip dasar HAM dalam Islam
Ø  Hifzh al-din memberikan jaminan hak kepada umat islam untuk memelihara agama dan keyakinannya. Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama yang lainnya.
Ø  Hifzh al-nafs wa al-‘irdh memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Islam menuntut keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
Ø  Hifzh al-‘aql memberikan jaminan hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, mnuman keras dan lain-lain.
Ø  Hifzh al-nasl memberikan jaminan hak atas  kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas  profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih bik dan berkualitas. Islam melarang free sex, zinah menurut syara’, homoseksual karena bertentangan dengan hifzh al-nasl
Ø  Hifzh al-mal memberikan jaminan hak atas pemilikan harta benda, property, dll. Islam melarang tindakan mengambil harta dari hak orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, dll. 
Oleh karena itu, MUNAS Alim Ulama’ merekomendasikan kepada PBNU agar rumusan-rumusan HAM yang bersifat substansial ini, menjadi sebuah konsep untuk memperjuangkan terwujudnya al-huquq al-insanniyah (HAM) secara aktif dan sunguh-sungguh di bumi indonesia.